Pemisahan Unit Usaha Syariah Perlu Dikaji Ulang
Kewajiban pemisahan atau ”spin-off” unit usaha syariah oleh OJK dinilai akan mengganggu pertumbuhan industri asuransi syariah. Komite Nasional Keuangan Syariah akan mengkaji ulang aturan tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Kewajiban pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) dinilai akan mengganggu pertumbuhan industri asuransi syariah. Skala ekonomi pelaku industri yang masih kecil dan cenderung stagnan justru berpotensi membuat unit usaha berguguran setelah pemisahan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016, mewajibkan pemisahan UUS. Perusahaan asuransi syariah yang selama ini tergabung dengan konvensional harus memisahkan diri sebelum Oktober 2024.