Pemilik 1.461 Mobil Mewah Belum Lunasi Pajak
Tidak sepadan dengan kemampuannya membeli mobil mewah, pemilik 1.461 kendaraan mewah belum melunasi kewajibannya membayar pajak. Pemerintah menuntut mereka segera membayar sebelum sanksi dijatuhkan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemilik 1.461 mobil mewah di Jakarta belum melunasi pajaknya. Total tunggakan pajak kategori mobil mewah itu mencapai Rp 48,683 miliar. Wajib pajak pun diminta segera membayar kewajibannya tersebut hingga akhir 2019 sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran rekening hingga penyitaan aset.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina, di Jakarta, Selasa (17/9/2019), mengatakan, penunggak pajak akan diberikan tenggat pembayaran hingga akhir Desember 2019. Jika pada 2020 pemilik kendaraan tak juga membayar pajak, mekanisme pemblokiran rekening hingga penyitaan aset akan mulai dijalankan.