logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemilik 1.461 Mobil Mewah...
Iklan

Pemilik 1.461 Mobil Mewah Belum Lunasi Pajak

Tidak sepadan dengan kemampuannya membeli mobil mewah, pemilik 1.461 kendaraan mewah belum melunasi kewajibannya membayar pajak. Pemerintah menuntut mereka segera membayar sebelum sanksi dijatuhkan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XlpZswgsgrsVsTI9jHVhYjO_DfA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FDEA2-220817.jpeg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Mobil mewah milik Raffi Ahmad, yaitu Rolls-Royce dan Lamborghini, diparkir di dekat masjid di kompleks perumahan Green Andara, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemilik 1.461 mobil mewah di Jakarta belum melunasi pajaknya. Total tunggakan pajak kategori mobil mewah itu mencapai Rp 48,683 miliar. Wajib pajak pun diminta segera membayar kewajibannya tersebut hingga akhir 2019 sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran rekening hingga penyitaan aset.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina, di Jakarta, Selasa (17/9/2019), mengatakan, penunggak pajak akan diberikan tenggat pembayaran hingga akhir Desember 2019. Jika pada 2020 pemilik kendaraan tak juga membayar pajak, mekanisme pemblokiran rekening hingga penyitaan aset akan mulai dijalankan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan