logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPembangunan Kawasan Otorita...
Iklan

Pembangunan Kawasan Otorita Diminta Mengakui Hak Ulayat Masyarakat

Pembangunan Kawasan Otorita Danau Toba di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, diminta mengakui hak ulayat masyarakat adat.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bDf0QYZKpnYMHlUyBladWL1q3uM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG_0085_1568727402.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Desa Sigapiton tampak di lembah di tepi Danau Toba, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Kamis (4/4/2019). Masyarakat adat Desa Sigapiton meminta agar hak ulayat mereka atas lahan yang akan digunakan sebagai Kawasan Otorita Danau Toba diakui oleh pemerintah. Tanah ulayat tersebut sudah turun-temurun dikelola masyarakat adat, tetapi kini dilepaskan dari kawasan hutan menjadi kawasan otorita.

MEDAN, KOMPAS β€” Pembangunan Kawasan Otorita Danau Toba di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, diminta mengakui hak ulayat masyarakat adat. Badan Pelaksana Otorita Danau Toba telah memiliki sertifikat hak pengelolaan atas lahan yang telah dikeluarkan dari kawasan hutan itu. Sementara masyarakat sedang mengajukan tanah ulayat itu dikeluarkan dari kawasan hutan.

”Kami tidak menolak pembangunan. Namun, kami minta agar pemerintah mengakui tanah ulayat yang telah kami kelola secara turun-temurun,” kata Mangatas Togi Butar-Butar, warga Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Toba Samosir, Selasa (17/9/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan