Momentum Menghentikan Perkawinan Anak
Jalan untuk mencegah perkawinan anak akhirnya terbuka, menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS β Jalan untuk mencegah perkawinan anak akhirnya terbuka, menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (16/9/2019). Perubahan undang-undang yang menaikkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun dan mengatur dispensasi secara ketat itu diharapkan menjadi momentum menyelamatkan anak-anak Indonesia dari praktik perkawinan anak.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menjadi bagian dari sejarah karena menghapus diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Dengan perubahan UU tersebut, kini batas usia minimal perkawinan tidak lagi ada perbedaan. Semuanya sama 19 tahun. Perjuangan untuk menghentikan perkawinan anak sudah disuarakan sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada 1928.