Dilema Pelaku Usaha Pencemar Udara Jakarta
Penanganan industri yang dianggap mencemari udara Jakarta menjadi dilema bagi banyak pihak. Di satu sisi keberadaan mereka jadi salah satu penggerak perekonomian, tetapi usaha mereka menyumbang polusi udara Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Penataan usaha mikro, kecil, dan menengah yang mencemari udara di Jakarta tidak mudah dilakukan. Pemerintah belum memiliki rencana, standar, dan kriteria khusus yang harus dipenuhi pelaku usaha. Akibatnya, pelaku UMKM kini menghadapi ketidakpastian usaha di tengah tudingan publik sebagai biang pencemar udara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Selasa (17/9/2019), pelaku UMKM yang menjalankan usaha pembakaran batok kelapa di Jalan Inspeksi Cakung Drainase, Clincing, Jakarta Utara, tidak mempunyai izin usaha. Mereka kebingungan ketika ditanya mengenai izin usaha dari pemerintah.