logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDilema Pelaku Usaha Pencemar...
Iklan

Dilema Pelaku Usaha Pencemar Udara Jakarta

Penanganan industri yang dianggap mencemari udara Jakarta menjadi dilema bagi banyak pihak. Di satu sisi keberadaan mereka jadi salah satu penggerak perekonomian, tetapi usaha mereka menyumbang polusi udara Jakarta.

Oleh
STEFANUS ATO/AGUIDO ADRI/NIKOLAUS HARBOWO/FRANSISKUS WISNU/AYU PRATIWI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q1TtLVU3kbgKGxp7nd7bWQhqx0w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fbd68b048-fd85-43f5-88da-9f4e5ed7ed2a_jpg.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Cerobong asap dari lapak usaha pembakaran arang di Jalan Inspeksi Cakung Drainase, Kelurahan Cilincing, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2019), dikeluhkan warga sekitar karena mencemari udara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penataan usaha mikro, kecil, dan menengah yang mencemari udara di Jakarta tidak mudah dilakukan. Pemerintah belum memiliki rencana, standar, dan kriteria khusus yang harus dipenuhi pelaku usaha. Akibatnya, pelaku UMKM kini menghadapi ketidakpastian usaha di tengah tudingan publik sebagai biang pencemar udara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Selasa (17/9/2019), pelaku UMKM yang menjalankan usaha pembakaran batok kelapa di Jalan Inspeksi Cakung Drainase, Clincing, Jakarta Utara, tidak mempunyai izin usaha. Mereka kebingungan ketika ditanya mengenai izin usaha dari pemerintah.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan