logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBelum Satu Pun Pedagang Emas...
Iklan

Belum Satu Pun Pedagang Emas Digital Mendaftar

Pedagang emas digital di Indonesia diharuskan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal itu untuk memastikan keamanan transaksi dan investasi yang dilakukan secara digital.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5mCDy2PSqU7MNrOegK0Jy7zT3ZI=/1024x693/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F80bdce59-53bf-492a-894b-7085c17c238c_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pedagang emas di pertokoan Permata Cikini, Jakarta. Foto ini diambil pada Kamis (15/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pedagang emas digital di Indonesia diharuskan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu untuk memastikan keamanan transaksi dan investasi yang dilakukan secara digital.

Namun, belum satu pun pedagang emas digital mendaftarkan diri sejak aturan itu dikeluarkan Februari 2019.  Belum adanya lembaga yang mendaftarkan diri sebagai pengelola penyimpanan emas menjadi kendala penerapan aturan.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan