Iklan
Belum Satu Pun Pedagang Emas Digital Mendaftar
Pedagang emas digital di Indonesia diharuskan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal itu untuk memastikan keamanan transaksi dan investasi yang dilakukan secara digital.
JAKARTA, KOMPAS β Pedagang emas digital di Indonesia diharuskan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu untuk memastikan keamanan transaksi dan investasi yang dilakukan secara digital.
Namun, belum satu pun pedagang emas digital mendaftarkan diri sejak aturan itu dikeluarkan Februari 2019. Belum adanya lembaga yang mendaftarkan diri sebagai pengelola penyimpanan emas menjadi kendala penerapan aturan.