logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKorupsi Kapitasi BPJS, Kepala ...
Iklan

Korupsi Kapitasi BPJS, Kepala Puskesmas di Malang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Sonny Muchlison, terdakwa korupsi dana kapitasi jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5_ji0gkpG1zFMHyrpMyW9KnMciI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190916-foto-puskesmas-karangploso1_1568636162.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Kholifah (kerudung merah), terdakwa korupsi dana jaspel BPJS Kesehatan Puskesmas Karangploso Malang, Senin (16/9/2019)

SIDOARJO, KOMPAS - Sonny Muchlison, terdakwa korupsi dana kapitasi jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti memotong hak pegawai sebesar Rp 59 juta.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Tuntutan yang disampaikan oleh jaksa Kejaksaan Kepanjen Malang Slamet Purnomo itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (16/9/2019).

Editor:
Bagikan