Selandia Baru
PM Jacinda Ardern Ajukan Rancangan Undang-undang Kepemilikan Senjata Api yang Baru
Selandia Baru mengajukan rancangan undang-undang baru terkait kepemilikan senjata, Jumat (13/9/2019). Berdasarkan undang-undang ini, hanya orang yang ”pantas” yang boleh memiliki senjata.

Perwira polisi Mike McIlraith menunjukkan senapan AR-15 yang mirip dengan senjata yang dipakai dalam penembakan di Christchurch kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Wellington, Selasa (2/4/2019). Pemerintah Selandia Baru mengajukan rancangan undang-undang kepemilikan senjata untuk membatasi kepemilikan senjata, Jumat (13/9/2019).
WELLINGTON, JUMAT — Selandia Baru mengajukan rancangan undang-undang baru terkait kepemilikan senjata, Jumat (13/9/2019). Berdasarkan undang-undang ini, hanya orang yang ”pantas” yang boleh memiliki senjata. Pemerintah berharap Dewan Perwakilan Rakyat bisa menyetujuinya akhir tahun ini.
RUU itu diajukan menyusul peristiwa penembakan di masjid di Christchurch enam bulan lalu yang menewaskan 51 warga Muslim. Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern langsung melarang kepemilikan senapan militer semiotomatis gaya militer setelah peristiwa tersebut. Namun, pelarangan yang lebih luas diperlukan untuk menyasar pasar gelap senjata.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "PM Jacinda Ardern Ajukan Rancangan Undang-undang Kepemilikan Senjata Api yang Baru".
Baca Epaper Kompas