logo Kompas.id
UtamaPengajuan Dispensasi...
Iklan

Pengajuan Dispensasi Perkawinan Diperketat

Selain menaikkan usia minimal perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, DPR juga memperketat aturan dispensasi perkawinan usia anak. Dispensasi hanya bisa melalui pengadilan, dan harus dihadiri calon pengantin.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T7vjJrWpt57lXJZpLPeUVByB4nM=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fson6_1568384214.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Sudiro, Ketua Panitia Kerja DPR untuk Pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan keterangan pers di Media Center DPR, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Sudiro tampil bersama Andi Yuliani Paris (anggota Panja DPR, dari Fraksi Amanat Nasional), Dian Kartikasari (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia), dan Genoveva AKS Maya (Koalisi+18 dan peneliti Institute for Criminal Justice Reform).

DPR memperketat aturan dispensasi perkawinan usia anak. Permohonan dispensasi hanya bisa diajukan ke pengadilan, kedua calon pengantin juga harus hadir di pengadilan.

JAKARTA, KOMPAS — Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disepakati dalam Rapat Tim Panitia Kerja DPR dan pemerintah pada Kamis (12/9/2019) merupakan lompatan besar yang akan membangun peradaban baru. Sebab, selain sepakat menaikkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, revisi UU Perkawinan juga memperketat soal pemberian dispensasi yang selama ini menjadi pintu masuk perkawinan anak.

Editor:
yovitaarika
Bagikan