Pengajuan Dispensasi Perkawinan Diperketat
Selain menaikkan usia minimal perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, DPR juga memperketat aturan dispensasi perkawinan usia anak. Dispensasi hanya bisa melalui pengadilan, dan harus dihadiri calon pengantin.
DPR memperketat aturan dispensasi perkawinan usia anak. Permohonan dispensasi hanya bisa diajukan ke pengadilan, kedua calon pengantin juga harus hadir di pengadilan.
JAKARTA, KOMPAS — Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disepakati dalam Rapat Tim Panitia Kerja DPR dan pemerintah pada Kamis (12/9/2019) merupakan lompatan besar yang akan membangun peradaban baru. Sebab, selain sepakat menaikkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, revisi UU Perkawinan juga memperketat soal pemberian dispensasi yang selama ini menjadi pintu masuk perkawinan anak.