Iklan
Terbakar dan Mencemari Udara, 11 Lahan di Riau Disegel
Dari 11 perusahaan, KLHK menyebutkan tujuh perusahaan. Adapun tujuh perusahaan itu, antara lain, PT THIP, PT TKWL, PT AA, PT RAPP, PT GSM, PT SRL, dan PT ADIE Plantation and Industry.
PEKANBARU, KOMPAS - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel 11 lahan perusahaan di Riau yang terbakar dan mengakibatkan pencemaran udara. Penyegelan diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga perusahaan menjadi lebih bertanggung jawab menjaga lahannya.
Direktur Pengaduan dan Penerapan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sugeng Priyanto mengatakan, dalam dua pekan terakhir pihaknya menyegel lahan yang terbakar dari 11 perusahaan di Riau.