logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTerbakar dan Mencemari Udara, ...
Iklan

Terbakar dan Mencemari Udara, 11 Lahan di Riau Disegel

Dari 11 perusahaan, KLHK menyebutkan tujuh perusahaan. Adapun tujuh perusahaan itu, antara lain, PT THIP, PT TKWL, PT AA, PT RAPP, PT GSM, PT SRL, dan PT ADIE Plantation and Industry.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vA4n2VOI90gSQDLRtLVZFY9zO2M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F2c1cd88f-ea75-4c59-80d1-bbc490ce7791_jpg.jpg
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah menginspeksi lahan perusahaan yang disegel akibat terbakar dan timbulkan pencemaran udara, di Desa Batang Nilo, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (13/9/2019).

PEKANBARU, KOMPAS - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel 11 lahan perusahaan di Riau yang terbakar dan mengakibatkan pencemaran udara. Penyegelan diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga perusahaan menjadi lebih bertanggung jawab menjaga lahannya.

Direktur Pengaduan dan Penerapan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sugeng Priyanto mengatakan, dalam dua pekan terakhir pihaknya menyegel lahan yang terbakar dari 11 perusahaan di Riau.

Editor:
hamzirwan
Bagikan