Buntut Sengketa Dagang, Selandia Baru Menunggu Indonesia Merevisi Aturan
Pemerintah Selandia Baru merasa belum cukup dengan revisi peraturan di tingkat kementerian Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau DSB WTO.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Selandia Baru merasa belum cukup dengan revisi peraturan di tingkat kementerian Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau DSB WTO. Selandia Baru menantikan revisi aturan setingkat Undang-Undang.
Dalam setahun terakhir, pemerintah telah merevisi sejumlah peraturan setingkat kementerian sebagai konsekuensi kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan, salah satunya dengan Selandia Baru (nomor kasus DS 477). "Kami menunggu komitmen Indonesia (untuk patuh) kepada WTO. Kami lihat, masih ada sejumlah aturan yang belum disesuaikan," kata Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Jonathan Austin saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/9/2019).