Iklan
Presiden: Penyadapan Cukup Izin Dewan Pengawas
Presiden akhirnya memberikan keterangan mengenai sikap pemerintah atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden akhirnya memberikan keterangan mengenai sikap pemerintah atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. RUU inisiatif DPR ini akan disepakati dalam beberapa hal. Klausul penyadapan oleh KPK memerlukan izin Dewan Pengawas, KPK juga akan memiliki kewenangan menghentikan perkara.
Dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pukul 10.00, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.