Potensi Premanisme di RUU Perkoperasian
Pada 13 September pemerintah dan DPR akan membahas draf final RUU Perkoperasian. RUU yang sebelumnya telah digodok di tingkat panja DPR ini bakal jadi UU Perkoperasian kedua yang dihasilkan DPR setelah UU Perkoperasan No 17/2012 dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Konstitusi. Dengan dibatalkannya UU No 17/2012 itu, maka UU lama, yaitu UU No 25/1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai terbentuknya UU yang baru.
Masyarakat berharap, kali ini DPR benar-benar memerhatikan aspirasi masyarakat perkoperasian yang peduli pemajuan koperasi sebagai soko guru demokratisasi ekonomi. Sayangnya, RUU yang dihasilkan DPR membuka peluang terjadinya premanisme di sektor koperasi. RUU ini juga melanggengkan posisi koperasi sebagai obyek. Wajar bila RUU ini menuai penolakan.