Segera Tetapkan Status Darurat Bencana Asap
Sejak Kamis (12/9/2019) malam, bencana kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau semakin memburuk. Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU sudah berada dalam kategori berbahaya.
PEKANBARU, KOMPAS – Sejak Kamis (12/9/2019) malam, bencana kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau semakin memburuk. Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU sudah berada dalam kategori berbahaya.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dalam kondisi ISPU berbahaya, pengambil keputusan di daerah seperti wali kota atau gubernur segera menetapkan status darurat pencemaran udara. Dalam kondisi ISPU berbahaya, bayi dan wanita hamil mesti dievakuasi ke tempat aman,” kata Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, Amral Fery yang dihubungi di Pekanbaru, Jumat (13/9/2019).