logo Kompas.id
UtamaSegera Tetapkan Status Darurat...
Iklan

Segera Tetapkan Status Darurat Bencana Asap

Sejak Kamis (12/9/2019) malam, bencana kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau semakin memburuk. Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU sudah berada dalam kategori berbahaya.

Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bRm6bKvHSdXx1tbD1hnl5FEFDR0=/1024x546/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190913sah-Kabut-Asap-Pekanbaru-4_1568363178.jpg
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Kondisi kabut asap Kota Pekanbaru pada Jumat (13/9/2019) siang dengan latar belakang Masjid Raya Annur di Jalan Hang Tuah, Pekanbatu. Gedung Gereja HKBP Pekanbaru yang berada di sudut kiri atas dan gedung RSUD Arifin Achmad di sudut kiri bawah, nyaris tidak kelihatan lagi. Padahal, dua gedung itu hanay dipisahkan oleh badan jalan selebar 40 meter saja.

PEKANBARU, KOMPAS – Sejak Kamis (12/9/2019) malam, bencana kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau semakin memburuk.  Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU sudah berada dalam kategori berbahaya.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, dalam kondisi ISPU berbahaya, pengambil keputusan di daerah seperti wali kota atau gubernur segera menetapkan status darurat pencemaran udara. Dalam kondisi ISPU berbahaya, bayi dan wanita hamil mesti dievakuasi ke tempat aman,” kata Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, Amral Fery yang dihubungi di Pekanbaru, Jumat (13/9/2019).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan