Iklan
Misi Mengurangi Derita Akibat Konflik
Tahun 2019 ini menandai 70 tahun Konvensi Geneva 1949, acuan hukum humaniter internasional yang mengatur perlindungan warga sipil dalam perang atau area konflik bersenjata. Berbagai upaya perlindungan warga sipil di wilayah konflik bersenjata telah dilakukan. Namun, angka korban warga sipil tetap tinggi, dan dampak penderitaan yang mereka pikul semakin mengerikan.
Pada tahun 2018, misalnya, PBB mencatat lebih dari 22.800 warga sipil meninggal dan terluka hanya di enam negara, yaitu Afghanistan, Irak, Mali, Somalia, Sudan Selatan, dan Yaman. Untuk Afghanistan, PBB memiliki catatan khusus. Sepanjang 2018, sedikitnya 3.804 warga sipil tewas di negara tersebut.