Romy Bersama Menag Didakwa Terima Rp 325 Juta
KASN kembali merekomendasikan Lukman untuk membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris maupun Anshori di tahap akhir seleksi. Namun, Lukman tetap memilih Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy atau Rommy didakwa menerima Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diberikan Haris Hasanudin karena telah mengangkatnya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan dakwaan menyampaikan, Rommy bersama-sama dengan Lukman antara Januari 2019 dan Maret 2019 diduga menerima hadiah berupa uang Rp 325 juta dari Haris. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).