logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRUU Pertanian Mengancam Petani...
Iklan

RUU Pertanian Mengancam Petani dan Keragaman Hayati

Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan.

Oleh
Ahmad Arif
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bSrbkaURRli4ydnl5ndwYTpHapw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Ff415d9f4-8ded-42cd-9783-bdfad4cef6b5_jpg.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Petani Desa Kalensari, Kecamatan Widasari, Indramayu, Jawa Barat, menunjukkan padi varietas IF 16 yang dipanen, Senin (19/8/2019). Varietas ini merupakan pengembangan dari Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani (AB2TI) dengan potensi panen lebih dari 12 ton. RUU Pertanian yang baru berpotensi membatasi distribusi benih di kalangan petani kecil.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan. Hal ini karena terdapat sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang tersebut berpotensi merugikan petani, masyarakat adat, dan mengancam keragaman sumber daya hayati di Indonesia.

Rancangan undang-undang ini diusulkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) dan ditarget akan disahkan pada September 2019 ini.

Editor:
yovitaarika
Bagikan