Iklan
RUU Pertanian Mengancam Petani dan Keragaman Hayati
Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat diminta tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan. Hal ini karena terdapat sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang tersebut berpotensi merugikan petani, masyarakat adat, dan mengancam keragaman sumber daya hayati di Indonesia.
Rancangan undang-undang ini diusulkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) dan ditarget akan disahkan pada September 2019 ini.