Presiden Jokowi Bisa Kehilangan Kepercayaan Publik
Sebanyak 146 peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menolak revisi UU KPK. Mereka mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak menyetujui revisi yang diusulkan oleh DPR tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Penolakan dari publik terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi terus menguat. Kali ini, penolakan hadir dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Tak tanggung-tanggung, sejumlah profesor riset LIPI turut bergabung dalam penolakan. Selain menolak revisi, mereka juga mengingatkan, Presiden Joko Widodo bisa kehilangan kepercayaan publik jika menyetujui revisi yang diusulkan DPR tersebut.
Penolakan LIPI atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disuarakan di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Penolakan ditandatangani 146 peneliti di LIPI, di antaranya bergelar Profesor Riset LIPI, seperti Syamsuddin Haris, Siti Zuhro, Asvi Warman Adam, dan Dewi Fortuna Anwar.