logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMeminta Rp 1 Miliar pada...
Iklan

Meminta Rp 1 Miliar pada Rekanan, Retno Dituntut Enam Tahun Penjara

Retno Tri Utami dinilai terbukti korupsi dengan modus meminta uang Rp 1 miliar kepada rekanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya. Dia dituntut hukuman pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IKlZTh4nMCH4qGaq0OKriwA_mTo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190820-foto-sidang-korupsi-pdam-surabaya1_1566296558.jpg
RUNIK SRI ASTUTI

Sidang korupsi PDAM Surabaya di PN Tipikor, Selasa (20/8/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Terdakwa Retno Tri Utami dinilai terbukti korupsi dengan modus meminta uang Rp 1 miliar kepada rekanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya. Dia dituntut hukuman pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan disampaikan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang diketuai Ebrianti Raisi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (10/9/2019). Majelis hakim diketuai Hisbullah.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan