Lembaga Keumatan Tolak Revisi Undang-Undang KPK
Elemen masyarakat kembali memberi dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kini, Lembaga keumatan menolak revisi Undang-Undang KPK yang dianggap akan melemahkan lembaga itu.
JAKARTA KOMPAS — Lembaga keumatan dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi payung hukum ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan KPK. Penolakan mereka sebagai bentuk dukungan bagi KPK agar dapat tetap memberantas korupsi secara maksimal.
”Kesepakatan melakukan revisi UU KPK terasa ’dipaksakan’. Sebab, revisi tersebut tidak masuk dalam daftar RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional 2019. Bahkan, upaya reivisi ini sempat ditunda Presiden pada awal 2016,” ujar pengurus harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Yanto Jaya, di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).