Kegentingan Korupsi
Agenda pemberantasan korupsi sudah semestinya menjadi tekad besar bersama alias point of no return. Tidak ada sejarahnya bangsa dapat maju, terhormat, dan sejahtera jika tingkat korupsi tinggi dan merajalela.
Ihwal korupsi kembali menyedot perhatian seiring kekhawatiran yang menyertai seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengguliran revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK, masuknya klausul tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU Pemasyarakatan.
Mustahil proses politik cepat dan serentak ini hanya sebuah kebetulan belaka. Sinyal kuat yang ditangkap publik dan para aktivis pada empat agenda tersebut adalah pelemahan sistematis pemberantasan korupsi (Kompas, 5/9/2019).