Iklan
Pelanggar Aturan Masih Berkilah
Pelanggaran aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di Jakarta masih tinggi. Sebagian pelanggar berkilah mereka belum menerima sosialisasi tentang aturan ini.
JAKARTA, KOMPAS β Jumlah pelanggaran perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di Jakarta masih tinggi, Selasa (10/9/2019). Sebagian pengendara yang melanggar beralasan belum menerima sosialisasi mengenai aturan ini.
Berdasarkan pemberlakuan perluasan ganjil-genap di sejumlah lokasi pukul 06.00-10.00, di Jakarta Timur, total pelanggaran mencapai 202 di Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan MT Haryono, dan Jalan Pramuka. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pelanggaran hari pertama sebanyak 153 pelanggaran.