logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDPR Tidak Libatkan Panel Ahli
Iklan

DPR Tidak Libatkan Panel Ahli

Dengan alasan waktu yang terlalu mepet di ujung masa sidang periode ini, Komisi III DPR tidak akan membentuk panel ahli untuk membantu menyeleksi 10 nama calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Oleh
Agnes Theodorai dan Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P32HUGto0VZeA9N34asBNIZmZ9g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190906_ENGLISH-KPK_G_web_1567775878.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pegawai KPK menggelar aksi yang menyerukan penolakan atas segala upaya untuk melemahkan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Aksi yang diikuti sekitar 1.000 pegawai tersebut meminta Presiden Joko Widodo mengambil peran untuk menghentikan revisi Undang-Undang KPK dan tidak menjadikan calon yang diduga melakukan pelanggaran etik untuk menjadi pimpinan KPK 2019-2023. Mereka mengakhiri aksi dengan bergandengan tangan mengelilingi Gedung KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dengan alasan waktu yang terlalu mepet di ujung masa sidang periode ini, Komisi III DPR tidak akan membentuk panel ahli untuk membantu menyeleksi 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Absennya pihak dari luar DPR itu dikhawatirkan akan membuat proses uji kelayakan dan kepatutan murni politis dan tidak akuntabel.

Praktik ini berbeda dengan yang biasanya dilakukan Komisi III DPR, seperti saat menyeleksi 12 calon hakim konstitusi pada Januari 2019. Keterlibatan panel ahli dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap rekam jejak dan kapabilitas para calon yang diseleksi sehingga pertimbangan tidak sepenuhnya politis di tangan anggota Dewan.

Editor:
Bagikan