DPR Tidak Libatkan Panel Ahli
Dengan alasan waktu yang terlalu mepet di ujung masa sidang periode ini, Komisi III DPR tidak akan membentuk panel ahli untuk membantu menyeleksi 10 nama calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
JAKARTA, KOMPAS β Dengan alasan waktu yang terlalu mepet di ujung masa sidang periode ini, Komisi III DPR tidak akan membentuk panel ahli untuk membantu menyeleksi 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Absennya pihak dari luar DPR itu dikhawatirkan akan membuat proses uji kelayakan dan kepatutan murni politis dan tidak akuntabel.
Praktik ini berbeda dengan yang biasanya dilakukan Komisi III DPR, seperti saat menyeleksi 12 calon hakim konstitusi pada Januari 2019. Keterlibatan panel ahli dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap rekam jejak dan kapabilitas para calon yang diseleksi sehingga pertimbangan tidak sepenuhnya politis di tangan anggota Dewan.