logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRevisi UU KPK Jadi Bahan...
Iklan

Revisi UU KPK Jadi Bahan Seleksi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan menjadikan materi revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bahan pertimbangan dalam memilih calon pemimpin KPK 2019-2023.

Oleh
Agnes Theodora, Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WBqWKZOVzzrlYt4LmP1w_vhZ6bE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fa082270f-53e2-4ef8-a8fc-d3b7788d669c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti yang didapatkan dari operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadma Gidot dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius sebagai penerima suap, serta lima orang dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan menjadikan materi revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bahan pertimbangan dalam memilih calon pemimpin KPK 2019-2023. Calon yang memiliki cara pandang sejalan dengan arah revisi UU yang direncanakan DPR akan memiliki kans lebih besar untuk lolos dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

Pertimbangan itu menjadi problematik berhubung konten revisi UU KPK yang tiba-tiba dimunculkan DPR secara diam-diam, dan dijadikan RUU usul inisiatif DPR di rapat paripurna, Kamis (5/9/2019), itu mengandung substansi yang ditengarai melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Sementara itu, dari sepuluh nama calon yang diserahkan ke DPR, beberapa memiliki catatan rekam jejak bermasalah.

Editor:
Bagikan