logo Kompas.id
›
Utama›Presiden Menentukan...
Iklan

Presiden Menentukan Kualifikasi Menteri

Presiden memiliki kewenangan penuh menentukan dan memilih menteri yang akan membantunya bekerja di dalam sistem pemerintahan presidensial.

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2RZ4fQNIau6uxQiY0RkalTD2S3I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190903WAK9silo_1567499896.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Dari kiri ke kanan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengikuti rapat terbatas percepatan Peta Jalan Industri 4.0 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019). Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa percepatan implementasi Peta Jalan Revolusi Industri 4.0 bisa untuk mendongkrak investasi dan ekspor.

JAKARTA, KOMPAS â€” Presiden memiliki kewenangan penuh menentukan dan memilih menteri yang akan membantunya bekerja di dalam sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan kepentingan partai politik anggota koalisi yang mengusulkan nama-nama calon menteri, hal itu tidak boleh menghilangkan hak prerogratif presiden dalam memilih menterinya.

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 yang berlangsung di Jakarta, 2-3 September 2019, antara lain merekomendasikan sejumlah hal berkaitan dengan desain pemilu, sistem kepartaian, sistem perwakilan, dan sistem pemerintahan. Sejumlah rekomendasi konkret membahas soal desain, postur, dan proses pembentukan kabinet yang sesuai dengan sistem presidensial berdasarkan konstitusi.

Editor:
Bagikan