Presiden Menentukan Kualifikasi Menteri
Presiden memiliki kewenangan penuh menentukan dan memilih menteri yang akan membantunya bekerja di dalam sistem pemerintahan presidensial.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden memiliki kewenangan penuh menentukan dan memilih menteri yang akan membantunya bekerja di dalam sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan kepentingan partai politik anggota koalisi yang mengusulkan nama-nama calon menteri, hal itu tidak boleh menghilangkan hak prerogratif presiden dalam memilih menterinya.
Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 yang berlangsung di Jakarta, 2-3 September 2019, antara lain merekomendasikan sejumlah hal berkaitan dengan desain pemilu, sistem kepartaian, sistem perwakilan, dan sistem pemerintahan. Sejumlah rekomendasi konkret membahas soal desain, postur, dan proses pembentukan kabinet yang sesuai dengan sistem presidensial berdasarkan konstitusi.