logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Akan Turunkan PPh...
Iklan

Pemerintah Akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

Potensi pajak yang tidak masuk ke kas negara akibat penurunan tarif PPh badan diperkirakan Rp 87 triliun. Jika sesuai rencana, potensi pajak yang tak masuk ke kas negara pada tahun 2021 mencapai Rp 54 triliun.

Oleh
Laksana Agung Saputra
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4OgMenAaRBRBQVvfV9cE0_3IQDg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190903WAK10silo_1567499938.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas percepatan Peta Jalan Industri 4.0 di Kantor Presiden, Selasa (3/9/2019). Presiden Joko Widodo menyampaikan, percepatan implementasi Peta Jalan Revolusi Industri 4.0 bisa mendongkrak investasi dan ekspor.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah berencana menurunkan Pajak Penghasilan atau PPh badan secara bertahap dari 25 persen menjadi 20 persen dalam dua tahun. Kebijakan yang ditargetkan efektif tahun 2021 itu diharapkan mendorong perekonomian melalui pertumbuhan investasi dan perdagangan.

Kebijakan itu akan dituangkan dalam bentuk undang-undang. Selain penurunan PPh badan, pemerintah juga berencana memberikan sejumlah relaksasi dan insentif perpajakan. Menjelang finalisasi, Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan