Pembawa 1.500 Bendera Bintang Kejora Jadi Tersangka
SM (33) ditangkap di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat, Senin (2/9/2019) petang, lantaran kedapatan membawa duplikat bendera bintang kejora berbahan plastik sebanyak 1.500 buah.
MANOKWARI, KOMPAS β SM (33) ditangkap di Bandara Rendani, Manokwari, Papua Barat, Senin (2/9/2019) petang, lantaran kedapatan membawa duplikat bendera bintang kejora berbahan plastik sebanyak 1.500 buah. Perempuan yang diduga simpatisan gerakan separatis mendukung kemerdekaan Papua itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
βSudah ditetapkan menjadi tersangka,β kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Barat Ajun Komisaris Besar Mathias Yosia Krey kepada Kompas pada Rabu (4/9/2019).
Duplikat bendera dimaksud dibawa SM dari Sorong. Menurut rencana, bendera akan dibagikan kepada massa saat melakukan unjuk rasa di Manokwari pada Selasa kemarin. Sehari sebelumnya, Senin, beredar selebaran berisi ajakan kepada orang asli Papua di Manokwari untuk menghadiri unjuk rasa damai pada Selasa.