OTT Bupati Bengkayang Buktikan APBD Perubahan Rawan Dikorupsi
Anggaran tambahan yang termuat di APBD Perubahan dinilai rentan diselewengkan. Penyusunan APBD Perubahan yang relatif tidak terlalu ketat pengawasannya berpotensi membuat kepala daerah tergoda mencari celah korupsi.
JAKARTA, KOMPAS β Anggaran tambahan yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dinilai rentan diselewengkan. Penyusunan APBD Perubahan yang relatif tidak terlalu ketat pengawasannya berpotensi membuat kepala daerah tergoda mencari celah korupsi dari tambahan anggaran tersebut.
Penangkapan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, oleh KPK membuktikan celah korupsi pada APBD Perubahan begitu nyata. Pada Rabu (24/9/2019), KPK menetapkan Suryadman Gidot dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkayang Alexius sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pemerintah di wilayah itu. Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan lima tersangka dari swasta, yaitu Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.