KPK Hibahkan Aset Djoko Susilo Senilai Rp 19 Miliar ke Pemda DIY
KPK menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi kasus simulator surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, kepada Pemerintah Daerah DIY
YOGYAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana korupsi kasus simulator surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, kepada Pemerintah Daerah DI Yogyakarta. Tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 19,959 miliar itu berlokasi di kawasan bersejarah di Kota Yogyakarta.
"Tanah dan bangunan itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam acara serah terima barang rampasan negara melalui hibah kepada Pemda DIY, Rabu (4/9/2019), di Yogyakarta.