Usulan Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta Menabrak UU Pemerintahan Daerah
Usulan itu menguat setelah Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ima Mahdiah menyampaikan tenaga ahli dibutuhkan agar bisa memberikan masukan untuk anggota DPRD DKI Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengusulkan disediakan tenaga ahli untuk setiap anggota dewan. Kehadiran tenaga ahli diklaim dapat meningkatkan kinerja dewan. Namun, Kementerian Dalam Negeri memberikan isyarat menolak usulan tersebut karena bisa bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi mengatakan, saat ini, anggota DPRD DKI Jakarta hanya mempunyai tenaga ahli yang digaji melalui kantong sendiri. Oleh karena itu, dia melemparkan wacana agar nanti gaji tenaga ahli dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.