logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บSuap Hakim, Bupati Jepara...
Iklan

Suap Hakim, Bupati Jepara Nonaktif Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi.

Oleh
KRISTI UTAMI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3zs1p4mxjc7WQK8HnMD5XQExpKw=/1024x829/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FDSC01435_1567504141.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi ditemui seusai sidang vonis atas kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (3/9/2019), di Pengadilan Tipikor, Semarang.

SEMARANG, KOMPAS โ€” Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi, Selasa (3/9/2019). Marzuqi terbukti bersalah dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Semarang atas putusan praperadilan yang diajukannya pada 2017.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencabut hak politik Marzuqi untuk dipilih dalam jabatan publik ataupun jabatan politik selama tiga tahun seusai menjalani masa pidana. Permohonan Marzuqi sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku juga ditolak lantaran dalam kasus ini Marzuqi merupakan pelaku utama.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan