logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolisi Tahan Tersangka...
Iklan

Polisi Tahan Tersangka Penghasutan dan Penyebaran Hoaks dalam Pengepungan Asrama Papua

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan TS, tersangka kasus penyebaran hoaks, penghasutan, diskriminasi, dan provokasi dalam peristiwa pengepungan massa terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6PXEjEOsEoUHZf_NVYIvcdXw4XA=/1024x649/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fc2f76a7a-42f5-41f0-809f-e9baf6e80f4f_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Bendera merah putih dikibarkan saat aksi yang mengecam kerusuhan di Papua dan Papua Barat oleh sejumlah kelompok warga di Taman Pandang Istana, kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/9/2019), Aksi yang diikuti ratusan warga termasuk warga dari wilayah Indonesia Timur juga menyerukan perdamaian di Papua dan menegaskan bahwa Papua tetap bagian dari NKRI. Kerusuhan dalam aksi massa terjadi di sejumlah kota di Papua dan Papua Barat sebagai imbas dari aksi protes atas persekusi yang menimpa mahasiswa asal Papua di Malang dan Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.

SURABAYA, KOMPAS – Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan TS, tersangka kasus penyebaran hoaks, penghasutan, diskriminasi, dan provokasi dalam peristiwa pengepungan massa terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Penahanan tahap awal dilakukan selama 24 jam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2019) siang membenarkan TS ditahan untuk sementara. Penahanan berlaku satu kali 24 jam terhitung mulai Selasa pukul 00.00 WIB.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan