Iklan
Polisi Tahan Tersangka Penghasutan dan Penyebaran Hoaks dalam Pengepungan Asrama Papua
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan TS, tersangka kasus penyebaran hoaks, penghasutan, diskriminasi, dan provokasi dalam peristiwa pengepungan massa terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
SURABAYA, KOMPAS β Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan TS, tersangka kasus penyebaran hoaks, penghasutan, diskriminasi, dan provokasi dalam peristiwa pengepungan massa terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Penahanan tahap awal dilakukan selama 24 jam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2019) siang membenarkan TS ditahan untuk sementara. Penahanan berlaku satu kali 24 jam terhitung mulai Selasa pukul 00.00 WIB.