Iklan
Penataan Lahan Kosong Terkendala Aturan
Pemerintah DKI Jakarta terbentur aturan untuk menindak lahan-lahan kosong milik perusahaan swasta di luar jalan protokol Ibu Kota. Padahal, banyak lahan di luar jalan protokol telantar dan jadi permukiman kumuh.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbentur aturan saat ingin menindak lahan-lahan kosong milik perusahaan swasta di luar jalan protokol Ibu Kota. Padahal, banyak lahan di luar jalan protokol Jakarta telantar lama dan menjadi permukiman kumuh.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kerap tak berdaya menangani lahan-lahan kosong milik perusahaan swasta. Pemerintah malah bisa dikenai sanksi pidana jika mengutak-atik lahan itu.