logo Kompas.id
›
Utama›Penataan Lahan Kosong...
Iklan

Penataan Lahan Kosong Terkendala Aturan

Pemerintah DKI Jakarta terbentur aturan untuk menindak lahan-lahan kosong milik perusahaan swasta di luar jalan protokol Ibu Kota. Padahal, banyak lahan di luar jalan protokol telantar dan jadi permukiman kumuh.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uFi3QL7MgljrL0kHo0ZiI0JjvrE=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F4203e016-65ce-4299-b4a2-36490f951f2b_jpg-1.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kambing mencari makan di antara tumpukan sampah di Kampung Bengek di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ,Senin (2/9/2019). Keterbatasan ekonomi dan tingginya biaya hidup di Ibu Kota membuat para penghuni kampung yang sebagian di antaranya pemulung memilih menempati tempat kumuh tersebut. Rumah-rumah panggung di kawasan tersebut merupakan bangunan semipermanen berupa bedeng-bedeng tripleks dan kayu.

JAKARTA, KOMPAS â€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbentur aturan saat ingin menindak lahan-lahan kosong milik perusahaan swasta di luar jalan protokol Ibu Kota. Padahal, banyak lahan di luar jalan protokol Jakarta telantar lama dan menjadi permukiman kumuh.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta kerap tak berdaya menangani lahan-lahan kosong milik perusahaan swasta. Pemerintah malah bisa dikenai sanksi pidana jika mengutak-atik lahan itu.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan