Efisiensi Pengawasan Tekfin Ditingkatkan Melalui "Gesit"
Otoritas Jasa Keuangan merilis mini portal Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). Para pelaku usaha inovasi keuangan digital didorong mendaftar, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efisien.
JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan merilis mini portal bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital atau Gesit. Seluruh pelaku usaha inovasi keuangan digital didorong untuk mendaftarkan usahanya secara daring, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efisien.
Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)K Nurhaida mengatakan, mini portal ini juga bisa dimanfaatkan untuk menekan pergerakan perusahaan tekfin ilegal di Indonesia. Gesit merupakan bagian dari upaya OJK menerapkan teknologi pengawasan (supervisory technology).