logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPresiden Berhak Mengubah...
Iklan

Presiden Berhak Mengubah Komposisi Calon Pimpinan KPK

Demi untuk mencari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berkualitas, Presiden Joko Widodo berhak mengubah komposisi yang diajukan panitia seleksi. Ada 10 nama yang direkomendasikan panitia seleksi kepada Presiden.

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F5y0H0jmeb6dLn8TPpFhwouxBOc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190902WAK19silo_1567428008.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Pada kesempatan itu Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK secara resmi menyerahkan 10 nama calon pimpinan KPK yang telah disaring melalui serangkaian seleksi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan 10 nama kepada Presiden Joko Widodo. Presiden masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan masukan publik. Bahkan, Presiden berhak mengubah komposisi calon pimpinan KPK yang direkomendasikan panitia seleksi.

Pendapat itu disampaikan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril kepada Kompas, Senin (2/9/2019). Mengacu pada Pasal 30 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden memiliki waktu 14 hari kerja sejak diterimanya daftar nama dari panitia seleksi untuk menentukan nama calon sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan