logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บRumah DP Nol Rupiah Dilarang...
Iklan

Rumah DP Nol Rupiah Dilarang Disewakan dan Diperjualbelikan

Penghuni rumah dengan uang muka atau DP nol rupiah atau rumah DP nol persen di Klapa Village, Jakarta Timur, dilarang menyewakan atau memperjualbelikan unitnya kepada orang lain.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1jLQ2v_G-vT0u1SdAfspGBC5eNY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190831_112440_1567251641.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran DPRD DKI dan satuan kerja perangkat daerah meresmikan rumah DP nol rupiah di kawasan Klapa Village, Jakarta Timur, Sabtu (31/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Penghuni rumah dengan uang muka atau DP nol rupiah atau rumah DP nol persen di Klapa Village, Jakarta Timur, dilarang menyewakan atau memperjualbelikan unitnya kepada orang lain. Bagi penghuni yang melanggar aturan tersebut, pemerintah tak segan-segan mencabut fasilitas subsidi yang diberikan.

โ€Sanksinya tidak akan ada lagi pakai surat peringatan, bisa langsung dicabut subsidinya dan (penghuni) diminta keluar,โ€ ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto seusai acara Serah Terima Kunci dan Proses Akad Kredit Peserta Program Rumah DP 0 Rupiah di kawasan Klapa Village, Jakarta Timur, Sabtu (31/8/2019).

Editor:
khaerudin
Bagikan