logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolda Papua Tetapkan 28...
Iklan

Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan Jayapura

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua menetapkan 28 tersangka terkait unjuk rasa di Jayapura, Kamis (29/8/2019), yang berakhir anarkis.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Iy03i7LhSGc9C2xqoWwWYKii-wY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FWhatsApp-Image-2019-08-31-at-15.45.37_1567243887.jpeg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Polda Papua menetapkan 28 tersangka kasus kerusuhan Jayapura di Markas Polda Papua, Sabtu (31/8/2019).

JAYAPURA, KOMPAS β€” Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua menetapkan 28 tersangka terkait unjuk rasa di Jayapura, Kamis (29/8/2019), yang berakhir anarkis. Dalam insiden itu, massa merusak dan membakar sejumlah kantor instansi pemerintah serta menjarah pertokoan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Tony Harsono di Jayapura, Sabtu (31/8/2019), mengatakan, pihaknya menetapkan 28 tersangka setelah memeriksa 64 pengunjuk rasa selama dua hari terakhir.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan