Iklan
Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan Jayapura
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua menetapkan 28 tersangka terkait unjuk rasa di Jayapura, Kamis (29/8/2019), yang berakhir anarkis.
JAYAPURA, KOMPAS β Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua menetapkan 28 tersangka terkait unjuk rasa di Jayapura, Kamis (29/8/2019), yang berakhir anarkis. Dalam insiden itu, massa merusak dan membakar sejumlah kantor instansi pemerintah serta menjarah pertokoan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Tony Harsono di Jayapura, Sabtu (31/8/2019), mengatakan, pihaknya menetapkan 28 tersangka setelah memeriksa 64 pengunjuk rasa selama dua hari terakhir.