Pengungsi Juga Manusia
Penanganan pengungsi dari luar negeri yang transit di Indonesia murni merupakan langkah kemanusiaan dan bukan kewajiban. Tak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mengurus pengungsi itu karena Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
Penanganan pengungsi dari luar negeri yang transit di Indonesia murni merupakan langkah kemanusiaan dan bukan kewajiban. Tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mengurus para pengungsi dari luar negeri tersebut karena Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dari PBB. Tanpa harus menunggu ratifikasi, sebagai tindakan awal, Indonesia membuktikan bahwa nilai kemanusiaan cukup untuk menangani persoalan pengungsi.
Keberadaan para penyintas ini tidak terlepas dari pecahnya konflik di berbagai belahan dunia. Berdasarkan laporan UNHCR 2018, para pengungsi yang berada di Indonesia berasal dari Suriah, Afghanistan, Sudan Selatan, Myanmar, dan Somalia.