logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPT Freeport Indonesia Mengejar...
Iklan

PT Freeport Indonesia Mengejar Nilai Tambah

PT Freeport Indonesia (PT FI) membangun industri peleburan baru, PT Manyar Maju Refinery (MMR), di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate di Gresik, Jawa Timur. MMR akan mengolah 2 juta ton dari total produksi 3 juta ton per tahun konsentrat tembaga PT FI.

Oleh
Ninuk Mardiana Pambudy
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G_GgSpJMi8E73s76lO67SzdVEt8=/1024x962/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20181108_PENGHARGAAN_K_web_1541675173-1024x576_1567001429.jpg
SEPTA INIGOPATRIA UNTUK KOMPAS

Pemimpin Redaksi Kompas Ninuk Mardiana Pambudy

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 102 mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha usaha pertambangan khusus untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral/batubara. Pasal 103 mewajibkan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Pengolahan dan pemurnian wajib dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah undang-undang disahkan.

Undang-undang tersebut diikuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 yang direvisi menjadi Permen Nomor 11 Tahun 2012. Isinya merinci jenis mineral dan hasil tambang yang harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri serta pengolahan jenis-jenis hasil samping mineral utama.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan