logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU Tetapkan Anggota DPR...
Iklan

KPU Tetapkan Anggota DPR Terpilih Pekan Ini

KPU hampir tuntas melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam proses penetapan, KPU tidak akan mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/--Bn5-Ry309yg4nOguqncaQ84ZA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190520_ENGLISH-PENGUMUMAN-REKAPITULASI-KPU_A_web_1558362924.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ilustrasi: Para peserta rapat berbincang sebelum dimulainya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Senin (20/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum berencana menetapkan perolehan kursi partai politik di DPR dan para anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2019 pada Sabtu (31/8/2019). Saat ini, KPU hampir tuntas melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penghitungan dan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, Rabu (28/8/2019), mengatakan, KPU terlebih dahulu akan menetapkan perolehan kursi dari setiap partai politik yang lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan