logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊIzin Pakai Hutan Leuser untuk ...
Iklan

Izin Pakai Hutan Leuser untuk Pembangkit Listrik Dibatalkan

Majelis hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan Walhi Aceh terhadap penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan Leuser untuk pembangunan pembangkit listrik. Ini artinya, pembangunan PLTA di kawasan itu harus dihentikan.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SF4naQMDVHZCXQVaeeeddxn8NUM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190828AIN_Leuser-dari-udara_1566981934.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Tutupan hutan Leuser dipotret dari udara di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Kawasan Ekosistem Leuser menjadi lokasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga air.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh mengabulkan gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terhadap penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan Leuser untuk pembangunan pembangkit listrik. Ini artinya, pembangunan pembangkit listrik tenaga air di dalam kawasan hutan lindung itu harus dihentikan.

Sidang putusan terhadap gugatan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) berlangsung pada Rabu (28/8/2019). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Yunus Tazryan didampingi hakim anggota Fandy Kurniawan Pattiradja dan Miftah Saad Caniago.

Editor:
agnespandia
Bagikan