Polisi Bongkar Produksi STNK Palsu ”Anti-Ganjil Genap”
Anggota Polres Metropolitan Jakarta Utara mengungkap aktivitas perdagangan dan produksi STNK palsu berikut pelat nomornya, yang bisa digunakan mengelabui petugas lalu lintas di jalan sehubungan dengan peraturan ganjil genap.
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara mengungkap aktivitas perdagangan dan produksi surat tanda nomor kendaraan bermotor palsu berikut pelat nomornya, yang bisa digunakan konsumennya mengelabui petugas lalu lintas di jalan raya sehubungan dengan peraturan ganjil genap. Pelaku mencantumkan huruf belakang RFD atau RFP, sandi rahasia khusus kendaraan pejabat negara, pada nomor polisi fiktif.
Polisi meringkus enam tersangka terkait kasus ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, STNK dan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ditawarkan melalui toko daring (online shop). Target pasar adalah para pengendara yang tidak ingin terkena sanksi denda jika melalui jalan dengan penerapan sistem ganjil genap.