logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemindahan Ibu Kota Negara Tak...
Iklan

Pemindahan Ibu Kota Negara Tak Bentuk Daerah Otonom Baru

Kemendagri memastikan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak akan membentuk daerah otonom baru. Pemerintahan akan berlangsung dalam bentuk kawasan khusus.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/91oOfJrP3-BTyzVZ4zRkD1JJE3Y=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F7de8bdfe-e102-495c-a0b3-a49d150095ef_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Ayu Setyorini (20), warga Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memotret senja di Jalan Samboja-Sepaku, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019). Lokasi yang ia potret merupakan kawasan hutan berbukit antara Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang akan menjadi lokasi ibu kota baru.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri memastikan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak akan membentuk daerah otonom baru. Pemerintahan di ibu kota baru akan berlangsung dalam bentuk kawasan khusus.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/8/2019), menjelaskan, pemindahan ibu kota dari Pulau Jawa ke Kalimantan tak akan diikuti dengan pembentukan daerah otonom baru. Daerah otonom tempat ibu kota berkedudukan, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, akan tetap eksis.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan