Pemindahan Ibu Kota Negara Tak Bentuk Daerah Otonom Baru
Kemendagri memastikan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak akan membentuk daerah otonom baru. Pemerintahan akan berlangsung dalam bentuk kawasan khusus.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Dalam Negeri memastikan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak akan membentuk daerah otonom baru. Pemerintahan di ibu kota baru akan berlangsung dalam bentuk kawasan khusus.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/8/2019), menjelaskan, pemindahan ibu kota dari Pulau Jawa ke Kalimantan tak akan diikuti dengan pembentukan daerah otonom baru. Daerah otonom tempat ibu kota berkedudukan, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, akan tetap eksis.