logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMajelis Hakim Kabulkan Gugatan...
Iklan

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Mulan Jameela

Majelis hakim menyatakan bahwa Partai Gerindra memiliki hak menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif karena perolehan suara partai lebih besar dari individu.

Oleh
Pradipta Pandu Mustika
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o-ZcrNxpSE4yDuVOZl_i9L3qOOI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F1a994713-74c0-434b-b30d-4ffed2f9f499_jpeg.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Hakim Ketua Zulkifli (tengah) saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019). Perkara ini terkait sengketa partai politik di Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra terhadap partainya sendiri.

JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sengketa partai politik di Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri. Majelis hakim menyatakan bahwa Partai Gerindra memiliki hak menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif karena perolehan suara partai lebih besar dari individu.

Dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/8/2019), Ketua Majelis Hakim Zulkifli memutuskan bahwa tergugat I (Partai Gerindra) dan tergugat II (Komisi Pemilihan Umum) berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Editor:
hamzirwan
Bagikan