Iklan
Kerangka Hukum Pemilu Perlu Diperbaiki
JAKARTA, KOMPAS -- Selain menorehkan keberhasilan, Pemilihan Umum 2019 juga meninggalkan sejumlah catatan dan evaluasi. Salah satu yang menjadi evaluasi yakni penguatan dan kejelasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu keberhasilan pada Pemilu serentak 2019 yang diselenggarakan pada 17 April lalu yakni meningkatnya jumlah partisipasi pemilih sebesar 6 persen dari Pemilu 2014. Angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yakni 81 persen. Sementara pada Pemilu 2014 partisipasi sebesar 75 persen.