logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKerangka Hukum Pemilu Perlu...
Iklan

Kerangka Hukum Pemilu Perlu Diperbaiki

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DY9GJkOHkXpkx7B7QOxpL4NwB7E=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20171009H6_ENGLISH-OPINI-PEMILU_B_web.jpg
Kompas/Didie SW

ILustrasi Pemilu

JAKARTA, KOMPAS -- Selain menorehkan keberhasilan, Pemilihan Umum 2019 juga meninggalkan sejumlah catatan dan evaluasi. Salah satu yang menjadi evaluasi yakni penguatan dan kejelasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu keberhasilan pada Pemilu serentak 2019 yang diselenggarakan pada 17 April lalu yakni meningkatnya jumlah partisipasi pemilih sebesar 6 persen dari Pemilu 2014. Angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yakni 81 persen. Sementara pada Pemilu 2014 partisipasi sebesar 75 persen.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan