Iklan
Daerah di Citarum Wajib Kelola dan Kurangi Sampah
JAKARTA, KOMPAS β Daerah di sepanjang Sungai Citarum yang melintasi 12 kabupaten/kota wajib menjalankan pengurangan sampah dan meningkatkan penanganan sampah. Mereka pun agar menggiatkan pemilahan di tingkat dasar atau rumah tangga/penghasil sampah.
Pemilahan sampah yang disalurkan melalui bank sampah maupun pusat daur ulang tersebut bisa menjadi sumber perekonomian warga. Langkah ini pun dapat mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA) yang telah penuh sehingga rawan tercecer ke sungai dan berakhir di laut.