logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊWarga Penolak Pencari Suaka...
Iklan

Warga Penolak Pencari Suaka Ancam Tempuh Jalur Hukum

Warga Daan Mogot Baru mengancam akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tak segera merelokasi penampungan pencari suaka di kawasan kompleks perumahan mereka. Mereka menilai, penampungan itu sudah merupakan pelanggaran hak asasi mausia, baik pada para pencari suaka maupun pada warga sekitar.

Oleh
Irene Sarwindaningrum
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q21lAim_CO4V8sx9e6UkfE8emN8=/1024x606/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190730rad01_1564486518.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah pengungsi dan pencari suaka berada di pintu gerbang lokasi penampungan sementara di kawasan Daan Mogot Baru, Jakarta, Selasa (30/7/2019). Para pencari suaka dari sejumlah negara konflik, seperti Afghanistan, Pakistan, Sudan, dan Somalia, tersebut masih menanti kejelasan nasib setelah hampir tiga pekan berada di penampungan sementara sejak dipindahkan dari trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Jumlah pengungsi tercatat 1.035 dewasa dan 276 anak-anak.

JAKARTA, KOMPAS β€” Warga Daan Mogot Baru mengancam akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tak segera merelokasi penampungan pencari suaka di kawasan kompleks perumahan mereka. Mereka menilai, penampungan itu sudah merupakan pelanggaran hak asasi mausia, baik pada para pencari suaka maupun pada warga sekitar.

Kuasa hukum warga Daan Mogot Baru, Rinto Wardana, mengatakan, surat keberatan terhadap adanya lokasi penampungan sementara itu sudah dikirim ke Presiden; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM; Direktorat Jenderal Imigrasi; Gubernur DKI Jakarta; dan Kepolisian. Meskipun para pencari suaka merupakan tanggung jawab lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pengungsi, surat keberatan ini dikirimkan ke pemerintah karena terkesan ada pembiaran.

Editor:
nelitriana
Bagikan