DKI Ajak Warga Tekan Polusi Udara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mengendalikan polusi udara. Selain memperluas pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil genap, pemerintah juga mengajak masyarakat menanam tanaman yang mampu mengisap polutan tinggi dan beralih menggunakan energi terbarukan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mengendalikan polusi udara. Selain memperluas pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil genap, pemerintah juga mengajak masyarakat menanam tanaman yang mampu mengisap polutan tinggi dan beralih menggunakan energi terbarukan.
Rencana aksi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Adapun instruksi gubernur mengatur langkah strategis perbaikan kualitas udara dari aspek transportasi, industri, ruang terbuka hijau, dan energi terbarukan.