Iklan
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Ganja dari Aceh
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat menggagalkan peredaran 200 kilogram ganja yang diselundupkan dari Aceh.
LIMAPULUH KOTA, KOMPAS β Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat menggagalkan peredaran 200 kilogram ganja yang diselundupkan dari Aceh. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap dua tersangka, sedangkan satu lainnya berhasil melarikan diri.
Tersangka yang ditangkap berinisial KA (33) dan RR (29). Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir dan sama-sama berasal dari Kabupaten Agam, Sumbar. Petugas terpaksa menembak kaki tersangka KA karena berupaya kabur saat ditangkap.