logo Kompas.id
UtamaAmnesti Pajak Jilid II: ...
Iklan

Amnesti Pajak Jilid II: Insentif atas Ketidakpatuhan

Oleh
Darussalam
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PA9uGXqxM-BJVzM7oFsmJHJeCww=/1024x639/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fkompas_tark_26567255_51_0.jpeg
Kompas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) di dampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi,(dua dari kanan) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto (dua dari kiri) mengadakan konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).Konpres membahas Amnesti Pajak Periode I dan Taxbase Pasca Amnesti Pajak. Kompas/Alif Ichwan (AIC) 14-10-2016

Pada 2 Agustus lalu otoritas fiskal melemparkan wacana penerapan kebijakan pengampunan pajak jilid II. Wacana itu muncul ketika ketua Kadin Indonesia, atas nama pelaku usaha yang menyesal tidak ikut amnesti pajak, merindukan lagi kehadiran amnesti pajak.

Merespons hasrat tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati kemudian memberikan sinyal akan menimbang kemungkinan kebijakan pengampunan pajak untuk kedua kalinya (Kompas, 3/8/2019). Wacana itu tentu mengagetkan. Indonesia baru saja melaksanakan amnesti pajak pada Juli 2016-Maret 2017.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan